Kepala Kantor Komunikasi UI, Siane Indriyani berkata, halaman 15 dari 18 halaman putusan sela itu berbunyi, "Menimbang bahwa penundaan pelaksanaan surat keputusan obyek sengketa adalah tidak terkait dengan kepentingan umum dalam rangka pembangunan yang mengharuskan segera dilaksanakan keputusan tersebut. Karena untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan dan tidak terganggunya kegiatan belajar mengajar di UI, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dapat mengambil langkah bijak dengan tetap mempertahankan atau memperpanjang masa jabatan Rektor UI. Dengan adanya putusan ini maka jabatan Rektor UI diperpanjang."
Siane menjelaskan, penetapan putusan sela tersebut dimaknai bahwa fungsi dan kewenangan rektor dijalankan sebagaimana biasanya. Kewenangan tersebut mencakup pelaksanaaan tugas-tugas akademik dan nonakademik, termasuk melaksanakan fungsi terhadap seluruh bawahan.
"Putusan sela ini sangat sempurna, karena memiliki pemahaman yang sangat mendalam terhadap kepemimpinan rektor sebagai penanggungjawab universitas. Pengertian status quo sebagaimana yang disuarakan, meskipun tidak meliputi hal-hal yang secara eksplisit disebutkan, tetapi bisa dimaknai hanya persoalan yang berkaitan dengan surat menyurat terkait eksistensi Senat Universitas," paparnya di Depok, kemarin.
Secara otomatis, kata Siane, dengan adanya putusan sela itu maka Majelis Wali Amanat (MWA) juga dibekukan. Demikian juga Senat Akademik Universitas (SAU) dan tim transisi. "Semuanya ini menunggu keputusan final PTUN. Bisa juga berlanjut ada banding dan Peninjauan Kembali (PK). Kami berharap ini cepat selesai. Kasus seperti ini juga dialami Universitas Negeri Manado," tuturnya.(rfa)
Kumpulan InformasiSilahkan Like Halaman Fans Page Kami. Agar Kami Bisa Tetap Terhubung Dengan Anda Lewat Facebook Dan Dapatkan Informasi Unik dan Menarik Lainnya.
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar